Minggu, 18 Maret 2012

Kontroversi Perma No. 02 Tahun 2012


Keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2/2012 tentang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku pencurian, penipuan, penggelapandan penadahan dengan jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta, tidak perlu ditahan, mengundang kontroversi dari sejumlah pihak. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahkan menilai bahwa Perma No 2/2012 itu merupakan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Nyoman Sarikat Putrajaya menilai, Perma mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan justru perlu diperkuat dengan undang-undang.  "Saya sangat mengapresiasi Perma yang menafsirkan kerugian pada tindak pidana ringan dari semula kurang dari Rp250 menjadi Rp2,5 juta. Ketentuan Rp250 itu sejak tahun 1960 itu sebenarnya sudah saya kritik sejak lama," katanya di Semarang.

Kontra yang sama juga dikatakan Sekretaris Peradi Kota Yogyakarta Sarwidi dengan menyebutkan, berdasarkan KUHAP, pelaku tidak ditahan jika ada jaminan dari keluarga maupun pengacara. Dengan demikian, Peradi menilai keputusan MA sangat bertentangan dengan KUHAP.
"Penyidik, dalam hal ini polisi atau jaksa, adalah pihak yang seharusnya memutuskan pelaku tindak pidana tidak ditahan dengan pertimbangan sesuai aturan yang ada," kata Sarwidi di Yogyakarta.
Menurutnya, peraturan MA itu seharusnya tidak berlaku kepada penyidik, khususnya Polri atau jaksa, namun hanya mengikat internal MA, yaitu para hakim sebagai pengadil terakhir. Sarwidi mengungkapkan kekhawatirannya jika aturan ini diterapkan kepada penyidik, karena akan banyak pelaku pidana yang bakal tidak ditahan. Padahal, tidak tertutup kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya. "Saya kira Perma ini dibuat karena banyak kasus yang menimpa orang miskin dengan kerugian sangat kecil, namun tetap ditahan sehingga terjadi gejolak di masyarakat," kata Sarwidi.

Ketua Makamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, kasus tipiring tetap menjalani persidangan, namun penyelesaian dipercepat dengan hakim tunggal.
"Ini tidak seperti anggapan masyarakat bahwa kasus tipiring ini tidak disidangkan. Yang berbeda beracaranya. Nilai Rp2,5 juta ke bawah cukup disidangkan dengan hakim tunggal dan penyelesaian perkaranya dilakukan secara cepat, tidak perlu banding dan kasasi," jelas Hatta Ali.
Ia menyadari bahwa saat ini ada kesalahpahaman bahwa dengan Perma itu pelaku tindak pidana dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dihukum, padahal sebenarnya yang dimaksudkan dari Perma tidak seperti itu. Proses hukum tetap berjalan, hanya pelakunya tidak perlu ditahan. Ini yang sering disalahpahami karena dianggap pencuri di bawah nilai Rp2,5 juta tidak dihukum. Bukan seperti itu, sebab pelaku hanya tidak perlu ditahan. Batasan Rp250 untuk kerugian tipiring sebagaimana yang terdapat dalam KUHP selama ini dinilai kurang tepat, mengingat nilai Rp250 itu dipertahankan sejak 1960 yang tentunya sekarang sudah berbeda kondisinya. Oleh karena itu, kata dia, tidak mengherankan jika selama ini banyak kasus yang memilukan seperti bocah yang mengambil sandal, nenek yang mengambil beberapa kakao yang harus ditahan selama menjalani proses hukum.
Penerapan Perma No. 02 tahun 2012 ini sebenarnya hanya berlaku bagi hakim pengadilan, dan tidak berlaku bagi penyidik dalam hal ini penyidik Polri dan Kejaksaan (sesuai yang tercantum dalam pasal 2). Namun demikian, yang menjadi persoalan adalah mengenai apakah tersangka akan dikenakan penahanan atau tidak. Hal ini mengingat dalam pasal 2 (3) Perma 02/2012 ini dijelaskan bahwa “apabila terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka  Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan”. Ini tentu suatu hal yang sangat ironis, mengingat permasalahan penahanan tersangka merupakan kewenangan dan pertimbangan penyidik. Selain itu, hal ini juga dikhawatirkan pelaku masih akan terus mengulangi perbuatannya karena tidak adanya efek jera dari kebijakan hukum yang mengatur perbuatannya.
Fakta terbaru, kasus pencurian HP dan ayam yang terjadi di gorontalo baru – baru ini dengan total kerugian masing – masing Rp. 900.000,- dan Rp. 1.800.000,- yang sudah dalam tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan langsung ditolak oleh pihak kejaksaan dengan alasan Perma 02/2012 tersebut. Akibatnya, para pelaku terpaksa dilepas, padahal pelakunya termasuk residivis pencurian. Hal ini tentu perlu pengkajian dan sosialisasi lebih lanjut mengenai Perma tersebut agar tidak tumpang tindih dalam penerapannya. Idin,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar